SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani secara simbolis menyerahkan santunan kematian untuk warga miskin (gakin) yang meninggal. Penyerahan santunan diberikan kepada 3.3013 ahli waris dari 12 kecamatan yang dipusatkan di Graha PGRI, Kamis (19/9/2024).

Bupati mengatakan, santunan kematian diserahkan secara utuh Rp3 juta tanpa potongan. Menurutnya, bantuan sosial uang duka atau santunan kematian merupakan wujud kepedulian Pemkab Sukoharjo terhadap warga miskin meninggal dimana gakin tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).

“Saya berharap santunan ini dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa meringankan beban ahli waris,” ujarnya.

“Santunan kematian ini merupakan program warisan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Pak Wardoyo Wijaya. Karena merupakan program bagus, maka dilanjutkan hingga saat ini,” sambungnya.

Bupati melanjutkan, santunan uang duka tidak bisa cair sekaligus ketika gakin meninggal dunia. Pasalnya, pengajuan anggaran santunan harus “by name by address” sehingga harus diajukan dalam APBD terlebih dahulu.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, menyampaikan, uang duka yang cair merupakan periode kematian bulan November-Desember 2023 dan bulan Januari-Mei 2024. Pencairan dilakukan dipusatkan di satu lokasi, yakni Graha PGRI dan dibagi dalam dua sesi dimana satu sesi untuk enam kecamatan.

Sesuai data Dinas Sosial (Dinsos), penerima dari Kecamatan Bendosari 193 penerima, Gatak 202 penerima, Kartasura 240 penerima, Sukoharjo 265 penerima, Mojolaban 294 penerima, Grogol 319 penerima, Baki 189 penerima, Bulu 210 penerima, Nguter 236 penerima, Weru 261 penerima, Tawangsari 276 penerima, Polokarto 328 penerima.

 

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status