Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [191.79 KB]

Berdasarkan Berita Acara Tim Verifikasi Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Nomor 400.8/250/2025 Tanggal 11 November 2025 tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kabupaten, ditetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini sebagai Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.
  2. Nama-nama sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 dengan Keputusan Bupati Sukoharjo.
  3. Selanjutnya para Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah akan dihubungi lebih lanjut oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mempersiapkan diri mengikuti kegiatan selanjutnya.
  4. Keputusan Tim Verifikasi Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Takmir Masjid ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.