Berdasarkan Berita Acara Tim Verifikasi Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Nomor 400.8/250/2025 Tanggal 11 November 2025 tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kabupaten, ditetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini sebagai Calon Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.
- Nama-nama sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) akan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 dengan Keputusan Bupati Sukoharjo.
- Selanjutnya para Penerima Bantuan Biaya Ibadah Umrah akan dihubungi lebih lanjut oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mempersiapkan diri mengikuti kegiatan selanjutnya.
- Keputusan Tim Verifikasi Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Takmir Masjid ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
