SUKOHARJO– Sejak tiga tahun terakhir mulai 2015, 2017 dan 2018 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berhasil mendapatkan penghargaan dalam kategori Pratama. Sedangkan pada tahun 2019 berhasil naik satu level menjadi KLA Madya
Setelah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak Madya pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terus mendorong gerakan ini dalam skala yang lebih luas. Saat ini Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), mengawal Kabupaten Layak Anak juga dilakukan di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Sebagai tahap awal, pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mendeklarasikan sekaligus mensosialisasikan Desa Kelurahan Layak Anak kepada seluruh kepala desa/lurah dan Camat se- Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan ini telah terlaksana di Gedung Promosi Potensi Daerah Graha Wijaya, Rabu (04/12).
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo Ir. Proboningsih Dwi Danarti, mengungkapkan maksud dari kegiatan tersebut untuk membangun inisiatif Pemerintah Desa/Kelurahan, masyarakat dan dunia usaha agar mengembangkan visi, misi, kebijakan, program kegiatan dan kelembagaan pembangunan yang peduli, sensitive dan memihak pada kepentingan terbaik anak dan menjamin terpenuhinya hak anak di desa.
“Kita ingin kepedulian dan upaya konkrit dari aparat desa kelurahan, keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa kelurahan yang menjamin pemenuhan hak anak,” ungkap Ir. Proboningsih. Serta meraih prestasi yang lebih tinggi lagi dibidang KLA. Dalam pembangunan desa, lanjutnya seharusnya memperhatikan kebutuhan aspirasi dan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak ada diskriminasi. Anak adalah generasi penerus dan pelanjut, untuk itu penting memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya di berbagai sektor,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Sukoharjo yang dibacakan secara penuh oleh Asisten II Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Widodo SH.,MH yang mengawali penandatanganan Deklarasi Desa Kelurahan Layak Anak selanjutnya 12 Camat meneruskan serta perwakilan Kepala Desa dan Perwakilan Lurah.
Menurut Bupati dalam sambutannya Kabupaten Layak Anak harus diperluas lagi cakupannya ke seluruh wilayah desa dan kelurahan, sehingga semua pihak dapat memperhatikan pemenuhan hak anak-anak.
” Dalam pengembangan KLA dibentuklah Kecamatan Layak Anak (KELANA) dan Desa/Kelurahan Layak ANak (DEKELA). Implementasi dari Desa/Kalurahan Layak Anak inilah kemudian dibentuk Satuan Gugus Tugas Desa Layak Anak. Sedangkan pengembangan Desa/Kalurahan KLA untuk membangun inisiatif Pemerintah Desa/Kalurhan agar memihak pada kepentingan terbaik anak dan menjamin terpenuhinya hak anak di desa/Kalurahan,” Jelas Asisten II saat membacakan sambutan Bupati.
“Bukan cuma di desa dan kelurahan, namun kita berharap gerakan ini termasuk Sekolah Ramah Anak, puskesmas atau rumah sakit ramah anak, masjid ramah anak, dan tempat-tempat publik lainnya harus ramah anak,” imbuhnya. Lebih lanjut, Asisten II ini mengatakan, kita semua harus mengapresiasi upaya mendorong gerakan Desa atau Kelurahan Layak Anak.
Diakhir sambutannya, Asisten II mengatakan Oleh karena desa kelurahan merupakan wilayah terdekat dengan warga secara administratif memiliki kewenangan dan sumberdaya untuk memaksimalkan segala potensi yang ada di desa kelurahan tersebut, khususnya potensi SDM dari para generasi muda.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
Sumber by: Press Room Sukoharjo