SUKOHARJO– Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Rabu (11/3/2020) di Pendopo Graha Satya Praja (GSP). Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) UKM Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 ini turut diserahkan secara simbolis asuransi, nasabah KUR, Nasabah UMI dan dilanjutkan Sosialisasi dengan materi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Permenko No 8 tahun 2019  tentang Pedoman KUR yang efektif berlaku 1 Januari 2020   disampaikan oleh Bank Jateng Sukoharjo dan diakhiri pengundian door price.

Usai pengukuhan Bupati berharap agar industri jasa keuangan dan instansi terkait yang tergabung dalam TPKAD berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih efektif sehingga percepatan akses keuangan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukoharjo.

Pengukuhkan TPAKD sesuai dengan SK Bupati Sukoharjo No. 500/182/2020, sehingga dengan adanya TPAKD diharapkan bisa menjadi forum koordinasi untuk meningkatkan percepatan akses keuangan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

“pembentukan TPKAD tidak lepas dari keinginan pemerintah untuk dapat hadir dalam merespon kebutuhn masyarakat, TPKAD memiliki kewenangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, termasuk menggali potensi ekonomi produk dan layanan jasa keuangan yaitu pemanfaatan fasilitas tabungan, kredit, asuransi dan produk keuangan lainnya. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),” jelas Bupati.

Menurut Asisten Perekonominan dan Pembangunan Widodo, SH., MH selaku ketua penyelenggara  mengatakan tujuan dilaksanakan Kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Sosialisasi KUR sebagai Percepatan Akses Keuangan di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera,  Penguatan sektor keuangan untuk meningkatkan akses masyarakat dan UKM terhadap layanan jasa formal dalam rangka pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta untuk memberikan informasi tentang kebijakan KUR dalam rangka mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk bisa maju mandiri, melalui program KUR dengan bunga rendah, yaitu sebesar 6% per tahun.

“Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Permenko No 8 tahun 2019  tentang Pedoman KUR yang efektif berlaku 1 Januari 2020   disampaikan oleh Bank Jateng Sukoharjo,” jelas Widodo SH., MH.

Sementara itu, Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edwin Nurhadi TPAKD sangat penting dalam rangka memberikan keterbukaan semua layanan keuangan di Kabupaten Sukoharjo. “Kalau UMKM mapun masyarakat belum mendapatkan layanan keuangan dengan mudah, murah, dan aman, berarti tim ini belum berfungsi optimal. Harapannya, masyarakat akan jauh lebih mudah dalam mengakses jasa keuangan dengan adanya tim ini,” ujar Edwin.

Menurutnya, TPAKD memastikan ketersediaan akses jasa keuangan dengan mudah, murah, dan aman. Hal itu dalam rangka menaikkan tingkat akses keuangan di Indonesia. Pasalnya, saat ini tingkat akses keuangan Indonesia kalau kalah jauh dibandingkan negara lain. Edwin mencontohkan Singapura yang sudah mencapai 98% tingkat aksesnya, begitu juga Malaysia sudah mencapai 88%. Padahal, tahun 2019 lalu target Indonesia baru diangka 75%.

“Presiden menargetkan dalam tiga tahun ke depan tingkat akses keuangan di Indonesia sudah 90%. Target itu akan jadi tantangan bersama untuk mewujudkannya. Peran TPAKD sangat besar untuk mencapai target itu,” ujarnya.

Edwin berpesan, TPAKD Sukoharjo bisa menyusun program secara efektif sehingga akses keuangan bisa semakin mudah, murah, dan aman. Edwin mencontohkan program yang sudah menjadi gerakan nasional adalah gerakan menabung di sekolah sehingga semua siswa sudah memiliki rekening sendiri. “Tentunya program yang disusun TPAKD harus sejalan dengan program pemerintah,” tambahnya.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum.(Tj)

Sumber by: Press Room Sukoharjo

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status