SUKOHARJO– Senin, 22 Maret 2021, bertempat di Ruang Rapat Wijaya 1 telah berlangsung Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bapak Eko Adji Ariyanto, SH., MM. selaku PPID Utama, Bapak Suyamto, ST., M.Kom (Sekretaris Dinas Kominfo), dan Bapak Ade Kristiawan, ST., M.Eng (Kepala Bidang Sistem Informasi) dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, Bagian Protokol dan Kompin, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Rapat tersebut membahas mengenai paparan uji konsekuensi daftar informasi publik yang dikecualikan tahun 2021. Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,berdasarkan (UU. No. 14 Tahun 2008 Pasal 17)
Informasi yang dikecualikan antara lain adalah:
- Informasi yang dapat membahayakan negara/daerah;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi yang belum dikuasai dan didokumentasikan.