SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM meluruskan beredarnya potongan berita yang menyebutkan pelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan. Bupati menegaskan saat ini hajatan belum diperbolehkan. Bupati juga menbantah telah mengeluarkan statament yang membolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
“Masyarakar jangan mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu,” tandas Bupati, Selasa (24/8/2021).
Menurut Bupati, saat ini Sukoharjo masih dalam situasi sangat prihatin terkait pandemi corona. Selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturan masih sama. Yang dibolehkan hanya acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen. Selama pelaksanan ijab kabul dengan prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.
“Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung,” tegas Bupati.
Bupati mengajak masyarakat bersatu padu dan bergotong royong agar Sukoharjo segera lepas dari Level 4 dengan cara menegakkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. “Insya Allah kalau masyarakat semuanya nurut aturan pemrintah pusat dan daerah corona segera selesai,” ujarnya.
Bupati kembali menegaskan, saat ini acara hajatan belum diperbolehkan dan berlaku sama untuk masyarakat Sukoharjo tidak membeda-bedakaan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Jika ada perbedaan aturan antar wilayah dikhawatirkan justru membuat “meri” wulayah lainnya.
Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50% dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung. Terkait operasional mal juga belum dibuka karena Sukoharjo masih melaksanakan PPKM Level 4 belum boleh buka.
“Daerah itu ikut aturan pemerintah pusat. Kalau pusat ngomong A daerah juga A, kalau ngomong B daerah juga B. Kita tidak mau mengambil resiko,” tambah Bupati. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan