SUKOHARJO – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2022 disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD. Penandatanganan Persetujuan Bersama APBD 2022 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/11/2021). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi dengan dihadiri unsur pimpinan dan juga Wakil Bupati, Agus Santosa.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dengan DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari kerja sejak disetujui bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Adapun mengenai pendapat, saran, serta imbauan yang disampaikan oleh anggota DPRD baik melalui pandangan umum fraksi, rapat badan anggaran rapat komisi dan melalui rapat paripurna akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesui dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pada Ketua DPRD bersama anggota serta semua kepala OPD atas kerjasama yang baik selama ini. Mulai sejak awal pembahasan sampai persetujuan bersama yang dilakukan hari ini.

Sebelum ditandatangani bersama, DPRD membacakan sejumlah catatan/rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santoso. Catatan tersebut antara lain untuk menyarankan pada semua OPD agar kedepan ada inovasi baru agar Kabupaten Sukoharjo lebih bisa berprestasi dan dikenal di tingkat nasional.

Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan agar lebih ditingkatkan sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Badan anggaran juga merekomendasikan normalisasi saluran di wilayah Desa Lorog sampai dengan Desa Kateguhan sepanjang 800 meter.

Badan anggaran juga merekomendasikan pelebaran jalan mulai palang kereta api Blimbing kearah Sanggung, Gatak karena lalu lintas jalan tersebut sangat ramai, disisi lain jalan yang ada sempit. Badan anggaran juga menyarankan Dinas Sosial untuk melaksanakan verifikasi dan evaluasi setiap enam bulan sekali agar validasi data warga penerima bantuan sosial lebih optimal dan data penerima bansos dapat dipertangggungjawabkan. (*)

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status