SUKOHARJO – Ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa sejumlah rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sinergi antara Satpol PP Sukoharjo dengan Kantor Bea Cukai Surakarta dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Hal itu menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerjasama yang baik antara Satpol PP dengan Bea Cukai.
“Mudah-mudahan ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui adanya “Unity of Effort” diantara seluruh pemangku kepentingan lain yang terkait,” ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan, tahun 2021 ini Kabupaten Sukoharjo mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Dengan ketentuan, bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang penegakan hukum 25% dan bidang kesehatan 25%.
“Saya harap sosialisasi dan pengawasan tentang cukai terus dilakukan. Memperkuat sinergi dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali rokok ilegal, serta melibatkan masyarakat untuk melaporkan rokok ilegal,” tambah Bupati.
Sedangkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
“Pemusnahan BMN tersebut ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” jelas Budi.
Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 15 item barang. Masing-masing rokok ilegal 1.811.592 batang, 1.211 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.
Khusus untuk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,214 miliar. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp37,8 juta.
“Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro, menambahkan jika tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara. Selain itu, juga mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat. Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan