SUKOHARJO – Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk menekan kasus stunting. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan bersama pihak terkait dalam membantu penanganan kasus stunting. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam acara “Rembuk Stunting” di ruang pertemuan Hotel Tosan, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Senin (12/9/2022).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, anak Indonesia harus menjadi anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul dan Sehat). Jika anak-anak terlahir sehat, tumbuh dengan baik dan didukung oleh pendidikan yang berkualitas maka mereka akan menjadi generasi yang menunjang kesuksesan pembangunan bangsa. Sebaliknya jika anak terlahir dan tumbuh dalam situasi kekurangan gizi kronis, mereka akan menjadi anak pendek (stunting) dan gagal menjadi anak yang GENIUS.
“Stunting merupakan masalah kesehatan yang memiliki dampak jangka pendek sekaligus jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Bupati, dampak stunting jangka pendek yaitu terhambatnya perkembangan, penurunan fungsi kognitif (kecerdasan), IQ rendah, penurunan fungsi kekebalan tubuh, dan gangguan sistem pembakaran serta beresiko terjadinya kematian pada masa balita. Dampak stunting jangka panjang yaitu anak yang stunting beresiko mengalami kegemukan pada usia dewasa sehingga rentan terhadap serangan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, hipertensi ataupun diabetes.
Bupati juga mengatakan, angka stunting di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 sebesar 7,33% dan hasil penimbangan serentak pada tahun 2021, angka stunting mengalami penurunan menjadi sebesar 7,11%.
“Saya berharap angka tersebut akan mengalami penurunan yang signifikan setiap tahunnya,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu mengatakan, “Rembuk Stunting” merupakan forum resmi melibatkan semua unsur mulai dari Muspika dan Forkopimda Sukoharjo. Tujuannya adalah menekan angka kasus stunting dan berusaha melakukan penanganan kasus stunting yang ada sekarang ini.
Rembuk Stunting dilakukan dengan kegiatan berembuk atau musyawarah bersama mengenai kondisi perkembangan kasus stunting dan bentuk penanganannya. Terpenting juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai bentuk komitmen terkait kasus stunting. Penandatanganan dilakukan Forkopimda, camat dan pihak terkait lainnya.
Bentuk dukungan ini sangat penting bagi Pemkab Sukoharjo dalam melangkah melakukan penanganan stunting. Sebab kasus stunting ditegaskan Tri Tuti Rahayu bukan saja menjadi tanggungjawab satu pihak saja, namun semua harus dilibatkan bersama.
“Rembuk Stunting dalam hal ini dilakukan penandatanganan bersama menjadi bukti nyata komitmen melakukan penanganan stunting di Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Dalam kegiatan Rembuk Stunting ini juga dilibatkan Puskesmas dan PKK. Keberadaan keduanya sangat penting membantu Pemkab Sukoharjo baik dalam penanganan maupun pencegahan kasus stunting di masyarakat.
“Angka kasus stunting terus ditekan dan upaya dilakukan mulai dari bawah diawali rumah tangga, RT, RW, desa, kecamatan hingga kabupaten. Masing-masing pihak sangat membantu dengan perannya,” tambah Tuti. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan