SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengambil sumpah/janji dan melantik 231 pejabat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Sabtu (31/12/2022). Pelantikan dilakukan untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dan mengisi sejumlah posisi yang kosong. Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati, Agus Santosa, Sekda Widodo, serta Asisten Sekda.
Bupati menyampaikan, SOTK mempunyai peranan penting dalam sebuah lembaga/pemerintahan yaitu menjelaskan tugas seseorang dalam suatu lembaga berdasarkan posisi atau perannya. Pengambilan sumpah, janji dan pelantikan yang dilaksanakan adalah sebagai pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2022, sebagai awal pelaksanaan SOTK Baru di Pemkab Sukoharjo.
“Dengan SOTK baru diharapkan agar pembagian dan penjelasan dalam menjalankan tugas lebih mudah dan terkendali dengan menempatkan individu sesuai dengan potensi dan kompetensinya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan SOTK baru di lingkungan Pemkab Sukoharjo disamping adanya perubahan nomenklatur juga adanya beberapa perubahan/perpindahan tugas fungsi pada perangkat daerah. pelantikan sendiri dilakukan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD, dan Pejabat Fungsional Hasil Evaluasi Penyetaraan Jabatan.
Bupati mengatakan, tantangan kerja ke depan akan semakin berat sehingga saudara harus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang masing-masing. Untuk itu, para pejabat harus meningkatkan semangat dan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang dimiliki dan loyalitas yang tinggi pada pimpinan.
“Jabatan yang diberikan kepada saudara-saudara sekalian ini, tentunya merupakan sebuah amanah yang harus disyukuri, dijaga dan dipertanggungjawabkan. Untuk itu, saya harap semuanya dapat bekerja secara maksimal, kreatif dan inovatif, yang dilandasi dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi, guna mendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Sukoharjo,” pesannya.
Bupati juga menegaskan pelantikan pejabat tidak ada biaya sepeserpun alias tidak menggunakan uang agar bisa dilantuik sebagai pejabat. “Kalau ada isu dapat jabatan karena membayar atau ada “ngaku-ngaku” sebagai orang bisa mengangkat menjadi pejabat, langsung laporkan ke saya atau Inspektorat,” tandas Bupati. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan