SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD. Nota pengantar disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/1/2023). Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

“Nota pengantar ini merupakan tindaklanjut dari Badan Musyawarah yang telah menyepakati pembahasan tiga raperda,” terang Bupati.

Menurutnya, untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat yang merupakan Hak Asasi Manusia. Pemenuhan atas hak ini merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Kabupaten Sukoharjo tidak terlepas dari berbagai permasalahan Lingkungan Hidup baik dalam skala besar, menengah, maupun kecil. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo tersebut perlu dilakukan upaya pengendalian Lingkungan Hidup secara, konkrit, komprehensif, taat asas dan terpadu.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah mengatur hal-hal seperti tugas dan wewenang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan B3, Limbah B3, dan Limbah nonB3, sistem informasi, hak, kewajiban, dan larangan, peran Masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan, penyidikan dan pembuktian, dan ketentuan pidana.

Untuk Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disusun disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari Minuman Beralkohol.
“Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Namun demikian, bukan berarti Pemerintah Daerah akan melegalkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Daerah, karena berdasarkan Peraturan Daerah ini minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat-tempat yang seharusnya,’ terang Bupati.

Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Sedangkan raperda ketiga adalah Raperda tentang tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah harus menyusun Peraturan Daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berupaya melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika,’ kata Bupati. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status