SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memberlakukan aturan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kantor menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyediakan QR Code di setiap pintu masuk kantor agar bisa diacan menggunakan aplikasi tersebut.
“Kabupaten Sukoharjo sudah turun ke level 2 untuk PPKM-nya. Aturan yang diatur dan Instruksi Bupati mengikuti aturan yang ada di Instruksi Mendagri,” jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Rabu (6/10/2021).
Salah satu aturan yang tercantum dalam Inbup tersebut adalah tentang kedatangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masuk kantor yang harus menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. Terkait sasaran prasana tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto, mengatakan jika saat ini sudah dipasang TV Stand di pintu masuk Gedung Menara Wijaya dan pintu masuk Lobi Kantor Bupati.
Menurut Suyamto, TV Stand tersebut menayangkan QR Code yang bisa discan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi bagi ASN yang masuk kantor. Untuk OPD lain, lanjut Suyamto, Diskominfo juga sudah mendistribusikan QR Code yang bisa dicetak dan dijadikan Banner Stand yang kemudian dipasang di pintu masuk setiap OPD dan sementara untuk OPD layanan publik seperti BKD, DPMPTSP, Dispendukcapil, DKK, RSUD,
dan Dishub.
Suyamto menambahkan, penggunakan Aplikasi Peduli Lindungi saat masuk kantor mengimplementasikan aturan dalam Inbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Sukoharjo. Dalam Inbup tersebut, masuknya ASN masih diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan