TUGAS DAN WEWENANG PPID UTAMA
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018, PPID Kabupaten Sukoharjo mempunyai Tugas dan Wewenang.
Tugas PPID Utama:
-
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
-
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
-
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
-
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
-
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
-
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu.
-
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan.
-
Mengesahkan informasi dan dokuemntasi yang tidak layak untuk dipublikasikan.
-
Menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi.
-
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Kewenangan PPID Utama:
-
Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dadi PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
-
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
-
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
-
Menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.