SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengambil sumpah/janji kepasa 142 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman Setda Pemkab Sukoharjo, Rabu (15/3/2023). Menariknya, usai diambil sumpah/janji, ratusan PNS tersebut langsung diguyur air menggunakan mobil pemadam kebakaran.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada para PNS yang telah melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS. Bupati berharap dengan momentum tersebut menjadikan motivasi dan penyemangat tersendiri bagi para PNS untuk senantiasa bekerja dan mengabdikan diri sebagai ASN sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas dan tanggung jawab saudara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”. Sumpah/janji adalah bentuk kesanggupan mentaati kewajiban dan untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Karena pada hakekatnya sumpah/janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala kewajiban dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan,” ujar Bupati.
Untuk itu kepada para PNS yang baru saja mengangkat sumpah/janji hendaknya selalu merenungi dan meresapi arti maknanya. Sejalan dengan hal tersebut hendaknya PNS dapat menjaga nama baik pribadi maupun instansi, dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Terus jaga dan tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja PNS yang lamban dan kurang professional.
Bupati juga menyampaikan, jika pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam Reformasi Birokrasi, yang mengisyaratkan untuk dapat tercipta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik. Atas dasar hal tersebut, PNS sudah seharusnya dan sepatutnya membuang jauh-jauh dan merubah stigma negatif yang melekat bahwa PNS sibuk melayani diri sendiri.
Nilai-nilai dasar (Core value) BerAKHLAK sudah seharusnya kita pedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sebagai nilai dan etika profesional dalam memberikan pelayanan publik, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis dan Loyal. Yang mengandung makna sebagai berikut:
Berorientasi Pelayanan yaitu berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, Akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, Kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, Harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, Loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan