Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

  • PPID menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya).

  • Pemohon dapat mengajukan penggandaan/fotokopi dengan biaya fotokopi dibebankan kepada pemohon sesuai dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo (Perbup Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 lihat disini).

  • Pemohon dapat membawa flashdisk/harddisk/media penyimpanan lainnya.

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status