Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 487.22/58 Tahun 2023, PPID Kabupaten Sukoharjo mempunyai Tugas dan Wewenang.
Tugas PPID:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan.
Mengesahkan informasi dan dokuemntasi yang tidak layak untuk dipublikasikan.
Menugaskan PPID Pelaksana dan atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi.
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Kewenangan PPID:
Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dadi PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya.
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya.
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
Menugaskan PPID Pelaksana dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.