Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, BhinnekaTunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Bukan anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.
Kelengkapan Dokumen:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat.
- Surat pernyataan bermeterai (termasuk pernyataan setia Pancasila, integritas, dll.).
- Surat keterangan sehat jasmani.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4×6.
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota).
- Surat pernyataan bermeterai (bagi yang namanya terdaftar di partai politik tanpa sepengetahuan).
Penyerahan Dokumen:
- Dokumen dapat disampaikan melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik paling lambat sebelum tes tertulis.
- Atau secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo di Jl. Diponegoro 41B Joho, Sukoharjo.
- Jam kerja:
- 2-7 Mei 2024: 08.00-16.00 WIB.
- 8 Mei 2024: 08.00-23.59 WIB.
Informasi Lebih Lanjut:
- Website: siakba.kpu.go.id
- Telepon: (0271) 592761, 592619
- Kontak: Anton (081804444898), Andhy (085747706362), Satrio (085647847666), Azis (0882003246125)
- https://kab-sukoharjo.kpu.go.id/berita/baca/8506/seleksi-calon-anggota-pps-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-bupati-dan-wakil-bupati-pada-kab-sukoharjo-2024
Pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.
Mari Berpartisipasi dalam Menyukseskan Pemilu Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024!