SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Uji Publik/Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026 pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan lanjutan untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebanyak sembilan PPID Desa mengikuti tahap kedua setelah memperoleh nilai minimal 80 pada pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di tahap pertama. Kegiatan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo, Gedung Menara Wijaya Lantai 5.

Sembilan desa yang masuk tahap uji publik adalah Desa Mulur Kecamatan Bendosari, Desa Langenharjo Kecamatan Grogol, Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto, Desa Siwal Kecamatan Baki, Desa Plesan dan Desa Pondok Kecamatan Nguter, Desa Tegalmade Kecamatan Mojolaban, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, serta Desa Weru Kecamatan Weru.

Tujuh Aspek Keterbukaan Informasi Desa Dievaluasi

Dalam uji publik, setiap PPID Desa mempresentasikan kondisi dan pengembangan keterbukaan informasi publik di wilayahnya. Materi evaluasi meliputi tujuh aspek, yaitu komitmen dan kelembagaan PPID Desa, sarana dan prasarana layanan informasi publik, pelaksanaan pelayanan informasi termasuk layanan ramah disabilitas, serta pemanfaatan berbagai media untuk menyebarluaskan informasi.

Penilaian juga mencakup transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi, serta inovasi dan digitalisasi pelayanan informasi.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pemerintah desa menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, mengembangkan akses layanan, serta membangun keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Libatkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Tim penilai terdiri atas Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Atasan PPID Kabupaten Sukoharjo, serta PPID Kabupaten Sukoharjo.

Setiap desa dijadwalkan memperoleh waktu 10 menit untuk presentasi dan 10 menit untuk sesi tanya jawab. Kehadiran Sekretaris Desa dalam pelaksanaan presentasi juga menjadi salah satu unsur penilaian.

Melalui tahapan ini, Monev Keterbukaan Informasi Publik Desa diharapkan dapat mendorong penguatan kelembagaan PPID, peningkatan kualitas pelayanan informasi, dan pengembangan inovasi yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik.

Peningkatan keterbukaan informasi di tingkat desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

PPID KABUPATEN SUKOHARJO

Survei Kepuasan Masyarakat

Silakan mengisi survei pelayanan PPID Kabupaten Sukoharjo.

Memuat formulir survei...