Berdasarkan  Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 September 2024, berikut kebijakan terkait penggunaan meterai dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Pokok-pokok Kebijakan:

1. Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel (konvensional) atau e-Meterai (elektronik) pada dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.

2. Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI.

3. Penggunaan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan akan mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

4. Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang digunakan.

https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-deputi-bkn-nomor-5915-b-si-02-03-sd-e-2024/

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status