Sukoharjo – PPID Kabupaten Sukoharjo menerima tim visitasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Terpadu Menara Wijaya pada Selasa (5/11/2024) ini merupakan bagian dari evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Atasan PPID, Widodo, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Sukoharjo berkomitmen penuh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Komitmen ini kami wujudkan melalui dukungan anggaran, pembentukan kelembagaan PPID, penyediaan sarana prasarana, hingga kolaborasi dalam diseminasi informasi,” ungkapnya.
Prestasi Pemkab Sukoharjo dalam keterbukaan informasi publik telah dibuktikan dengan diraihnya kategori “Informatif” pada KIP Jateng Award 2023. Penghargaan tersebut diterima pada 21 Desember 2023 di Patra Semarang Hotel & Convention.
Untuk tahun 2024, Pemkab Sukoharjo telah membentuk Tim PPID yang melibatkan 53 PPID Pelaksana melalui SK Bupati Nomor 500.12/27 Tahun 2024. Implementasi keterbukaan informasi publik juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam implementasinya, Pemkab Sukoharjo berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Forum Komunikasi Media Tradisional, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Sukoharjo Cyber Community, dan berbagai media lokal.
“Kami berharap visitasi ini dapat memberikan masukan untuk peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sukoharjo,” pungkas Sekda Widodo.