Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 Hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu serta Surat BKN Nomor:13466/B-SI.01.01/SD/K/2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagaimana terlampir diatas.
Pengumuman Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Dan Persiapan Pengusulan NIPPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
September 12, 2025
