Dalam rangka memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi pada Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Sukoharjo membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Layanan Pengaduan:
Offline:
- Hari/Jam: Senin s/d Jumat, 08.00 – 14.00 WIB
- Tempat: Gedung Menara Wijaya, Lantai 4
- Telepon: 080 011 111 12
Online:
- Instagram: @dispernaker_skh
- Email: dispernakersukoharjo@gmail.com
- Website: www.dispernaker.sukoharjokab.go.id
Tujuan:
- Mengantisipasi dan menyelesaikan keluhan terkait pembayaran THR Tahun 2024.
- Memastikan pekerja/buruh menerima THR sesuai haknya.
Mari bersama-sama kita jaga hak-hak pekerja/buruh. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui layanan pengaduan di atas.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo