Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota baru periode 2024-2027. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (22/4/2024) hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah
  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Berpendidikan minimal sarjana atau setara
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  • Tidak terikat dengan kepemilikan media massa
  • Bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, atau anggota partai politik

Syarat Khusus:

  • Memiliki pengalaman bidang penyiaran yang dibuktikan dengan dokumen
  • Memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik
  • Tidak sedang menjadi pemilik/direksi/komisaris/karyawan perusahaan penyiaran
  • Bagi PNS, TNI, Polri, harus mendapat izin dari pimpinan
  • Bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih
  • Mampu mengoperasikan komputer

Tahapan Seleksi:

  1. Pengumuman dan pendaftaran
  2. Seleksi administrasi
  3. Tes tertulis
  4. Wawancara dengan tim seleksi
  5. Uji publik
  6. Tes psikologi
  7. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah

Pendaftaran:

Catatan:

  • Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

Diharapkan seleksi ini menghasilkan anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman, khususnya di era penyiaran digital.

Mari bersama-sama kita awasi penyiaran di Jawa Tengah agar sehat dan berkualitas.

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status