Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota baru periode 2024-2027. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (22/4/2024) hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Berpendidikan minimal sarjana atau setara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Tidak terikat dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, atau anggota partai politik
Syarat Khusus:
- Memiliki pengalaman bidang penyiaran yang dibuktikan dengan dokumen
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik
- Tidak sedang menjadi pemilik/direksi/komisaris/karyawan perusahaan penyiaran
- Bagi PNS, TNI, Polri, harus mendapat izin dari pimpinan
- Bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih
- Mampu mengoperasikan komputer
Tahapan Seleksi:
- Pengumuman dan pendaftaran
- Seleksi administrasi
- Tes tertulis
- Wawancara dengan tim seleksi
- Uji publik
- Tes psikologi
- Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah
Pendaftaran:
- Dibuka pada 22 April 2024
- Ditutup pada 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB
- Berkas lamaran dapat dikirimkan ke:
- Alamat: Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243
- Email: panselKPID@jatengprov.go.id
- Informasi lebih lengkap: https://kpid.jatengprov.go.id/ bisa juga melalui https://jatengprov.go.id/publik/pendaftaran-calon-anggota-kpid-jateng-dibuka-simak-persyaratannya/
Catatan:
- Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
Diharapkan seleksi ini menghasilkan anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman, khususnya di era penyiaran digital.
Mari bersama-sama kita awasi penyiaran di Jawa Tengah agar sehat dan berkualitas.