Sukoharjo – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo yang ke-78, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan keringanan berupa bebas denda untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk masa pajak sebelum tahun 2024, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 31 Juli 2024.

Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, SE, MM, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform, termasuk Bank Jateng, Pos Indonesia, Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, QRIS, OVO, Gopay, Blibli, atau melalui Payment Point di kecamatan.

Program bebas denda ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa denda. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor kecamatan setempat atau melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status