Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persyarataan dan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan koordinasi kebijakan kependudukan terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelayanan Dokumen Kependudukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Selasa (5/11), dan kegiatan ini dihadiri  167 perangkat desa yang melayani administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, Wisnu Murti mengatakan “kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami persyaratan dan tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain. Kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo semakin baik,” jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah.

“Melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) menjelaskan bahwa Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Adminduk (Administrasi Kependudukan),” tambahnya.

Dijelaskan Wisnu Murti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018.

Berdasarkan dari Perpres tersebut, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Sementara penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.

Sedangkan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK.

“Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.

Adapun penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini,  harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.

Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin,” jelas Wisnu Murti saat menjelaskan ke pendopo GSP.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

— oleh Press Room Pemkab Sukoharjo

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status