SUKOHARJO – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Agustus 2026 tercatat sebanyak 9.679 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.837 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta 4.842 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kelompok PNS dan CPNS mencakup 4.836 PNS dan satu CPNS. Sementara itu, PPPK terdiri atas 2.422 pegawai penuh waktu dan 2.420 pegawai paruh waktu.

Selain jumlah pegawai, rekapitulasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo mencakup pencatatan cuti, hukuman disiplin, dan perceraian ASN selama Januari–Juli 2026.

Perempuan Mendominasi PNS dan PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan jenis kelamin, kelompok PNS dan CPNS terdiri atas 2.992 perempuan dan 1.845 laki-laki. Jumlah pegawai perempuan juga lebih besar pada kelompok PPPK penuh waktu, yakni 1.661 orang atau 68,6 persen, sedangkan laki-laki sebanyak 761 orang atau 31,4 persen.

Komposisi berbeda terdapat pada kelompok PPPK paruh waktu. Dari total 2.420 pegawai, sebanyak 1.565 orang atau 64,7 persen merupakan laki-laki, sementara 855 orang atau 35,3 persen merupakan perempuan.

Jumlah Cuti Tertinggi pada Juli

Jumlah cuti pegawai selama Januari–Juli 2026 menunjukkan perubahan setiap bulan. Pada Januari tercatat sebanyak 1.725, kemudian turun menjadi 1.330 pada Februari dan 1.046 pada Maret.

Jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 1.604 pada April, lalu turun menjadi 1.450 pada Mei. Pada Juni, jumlah cuti naik menjadi 2.549 dan mencapai 2.773 pada Juli.

Dengan demikian, jumlah cuti tertinggi selama periode tersebut tercatat pada Juli, sedangkan jumlah terendah terjadi pada Maret.

Tujuh ASN Mendapat Hukuman Disiplin

Selama Januari–Juli 2026, sebanyak tujuh ASN tercatat mendapat hukuman disiplin. Rinciannya meliputi tiga ASN dengan hukuman disiplin ringan, satu ASN dengan hukuman disiplin sedang, dan tiga ASN dengan hukuman disiplin berat.

Berdasarkan status kepegawaian, penerima hukuman disiplin terdiri atas empat PNS dan tiga PPPK. Hukuman disiplin ringan dan berat masing-masing mencakup tiga dari tujuh ASN yang tercatat dalam periode tersebut.

Pencatatan Perceraian ASN

Pada periode yang sama, pencatatan perceraian mencakup tujuh ASN, terdiri atas dua PNS dan lima PPPK. Berdasarkan jenis kelamin, jumlah tersebut meliputi dua laki-laki dan lima perempuan.

Rekapitulasi ini memberikan gambaran mengenai komposisi pegawai serta berbagai aspek administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Data jumlah ASN menggambarkan kondisi per 1 Agustus 2026, sedangkan pencatatan cuti, hukuman disiplin, dan perceraian mencakup periode Januari–Juli 2026.

PPID KABUPATEN SUKOHARJO

Survei Kepuasan Masyarakat

Silakan mengisi survei pelayanan PPID Kabupaten Sukoharjo.

Memuat formulir survei...