SUKOHARJO – Sebanyak 401 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo naik pangkat. Keputusan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati H. Wardoyo Wijaya SH., MH.,MM bertempat di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Kamis (7/11).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini SE.,MM mengatakan jumlah keputusan kenaikan pangkat periode 1 oktober 2019 sebanyak 401 PNS tersebut terdiri dari PNS golongan 4 sebanyak 104 surat keputusan, golongan 3 sebanyak 253  surat keputusan, golongan 2 sebanyak 37 keputusan dan golongan 1 sebanyak tujuh surat keputusan,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini SE, MM.

Ditambahkannya ” Kenaikan pangkat PNS dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian PNS yang bersangkutan, sedangkan tujuannya adalah dengan Kenaikan Pangkat ini akan bisa menjadi pendorong serta memotivasi bagi PNS dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,” ujarnya.

Bupati berharap dengan kenaikan pangkat tersebut bisa dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja sehingga pelayanan pada masyarakat bisa semakin prima dan lebih baik. Menurutnya, kenaikan pangkat PNS pada kakikatnya merupakan penghargaan negara atas prestasi kerja PNS. “Kenaikan pangkat sebagai tanggung jawab atas pangkat baru sehingga harus diiringi dengan prestasi dan perilaku kerja yang lebih baik,” pesannya.

Bupati menambahkan “sesuai UU No 5 Tahun 2014, PNS bukan lagi sebuah pekerjaan tapi sebuah prosesi yang mengandung amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Untuk itu, diharapkan seluruh PNS memiliki pola pikir cerdas, bekerja keras, bekerja ikhlas, dan melayani dengan tuntas,” tambah Bupati H. Wardoyo.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)

Sumber by: Press Room Sukoharjo

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status