SUKOHARJO–  Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM menerima audensi dengan pengurus Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo, terkait mewabahnya virus Corona berdampak pada sepinya hunian hotel dan pengunjung restoran. Bahkan, banyak hotel dan restoran yang terpaksa merumahkan karyawan untuk sementara waktu. Terkait kondisi tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Senin (6/4/2020). Audiensi tersebut menghasilkan penghapusan selama dua bulan oleh oleh Bupati, yakni bulan April dan Mei.

“Wabah Corona benar-benar berdampak pada hotel dan restoran di Sukoharjo. Bahkan, saat ini sejumlah hotel dan restoran tutup dan merumahkan sebagian besar karyawannya,” ujar Humas PHRI Sukoharjo, Ika Florentina.

Terkait kondisi tersebut, ujar Ika, PHRI Sukoharjo yang memiliki 24 anggota sangat kesulitan untuk bisa memenuhi bahkan menjalankan operasi. Untuk itu, PHRI bersama dengan pengurus beraudiensi dengan Bupati untuk menyampaikan kondisi yang ada sekaligus berharap ada kebijakan relaksasi pajak.

Terkait dengan hal itu, Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM  didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab menegaskan, Pemkab Sukoharjo sudah mengambil kebijakan dengan membebaskan pajak hotel dan restoran hotel di Sukoharjo, selama dua bulan. Terhitung mulai April hingga Mei.

“Kami menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah covid 19 ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pembebasan pajak selama dua bulan ke depan,” tegas bupati.

Jika selama periode tersebut, kata bupati masih ada perubahan. Artinya secara nasional dinyatakan masa tanggap darurat covid 19 ini berlanjut, pihaknya akan merevisi kembali kebijakan tersebut. Namun demikian, khusus untuk permintaan mengenai pajak air bukan menjadi ranah Pemkab. Sebab hal itu sudah menjadi ranah provinsi.

“Silahkan untuk yang air, komunikasi sama Pemprov Jateng. Kalau di Pemkab relaksasi pajak tadi,” ungkap bupati.

Menanggapi putusan itu, PHRI menyambut dan mengapresiasi. Sebab tanpa ada keringanan dari Pemkab, niscaya hotel dan restoran dapat bertahan. Padahal, dalam dua bulan ke depan okupansi yang diprediksi bisa mencapai 80 persen, hanya akan berjalan diangka 10-15 persen.

“Terimakasih sekali pada bupati atas kebijakan ini dan kami berharap, situasi ini segera berlalu sehingga kami yang bergerak di bidang jasa bisa kembali beroperasi lagi,” ungkap Ika.

Demikian informasi yang disampaikan Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Herdis Kurnia Wijaya S.Sos. (Tj)

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status