SEMARANG – Pada hari Rabu, 4 November 2020 bertempat di Jl. Tri Lomba Juang No.18, Mugassari, Kec. Semarang Sel, Kota Semarang, Jawa Tengah Tim PPID Kabupaten Sukoharjo mengikuti Verifikasi Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang diwakili oleh Zainal Abidin Petir.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 4 Kelompok Badan Publik yang terdiri dari : Kelompok Badan Publik Rumah Sakit (RSUD Kabupaten/Kota, RSUD SKPD Provinsi, dan RSU Badan Vertikal), Kelompok Badan Publik Vertikal dan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diluar kelompok RSUD, Kelompok Badan Publik KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kelompok Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tujuan dari Verifikasi Badan Publik untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dalam Verifikasi Badan Publik dilakukan 2 kegiatan yaitu pencermatan dan penilaian jawaban dalam lembar Kuisioner Penilaian Mandiri dan Presentasi Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan. Presentasi tersebut disampaikan oleh PPID Utama, Ade Kristiawan, ST.,M.Eng. Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh KIP Jawa Tengah seputar alokasi dan penggunaan Belanja Tak Terduga serta kegiatan Pemerintah Kabupaten dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Pencermatan dan penilaian lembar Kuisioner Penilaian Mandiri atau SAQ untuk memeriksa kebenaran, ketepatan, dan kelengkapan jawaban SAQ dengan menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan Badan Publik mengikuti tahap uji publik, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pemeringkatan Tahun 2020 Huruf E angka 5. Dalam hal ini, PPID Kabupaten Sukoharjo mengikuti tahap uji publik.

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status