SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 dimana Sukoharjo pada kriteria situasi pandemi level 4. Instruksi Bupati berisi 11 poin utama dan 16 poin mengatur tentang kegiatan masyarakat.
POIN KESATU:
Berisi 16 poin yang mengatur kegiatan selama PPKM darurat, masing-masing:
1. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi) secara daring.
2. pelaksanaaan kegiatan sektor non esensial 100% WFH
3. pelaksanaan kegiatan sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan 50% WFO dengan prokes ketat.
b. esensial sektor pemerintahan pelayanan publik diberlakukan 25% WFO dengan prokes ketat.
c. kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, industri makanan dan minuman, utilitas dasar seperti listrik danair diberlakukan 100% WFO.
d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalatan dibatasi jam operasional pukul 20.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50%.
e. untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
4. makan minum di tempat umum seperti restoran, warung makan, hingga PKL hanya menerima delivery order dan tidak menerima makan ditempat.
5. kegiatan pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses ke restoran dan supermarket.
6. pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasu 100%.
7. tempat ibadah serta tempat umum lain sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. fasum berupa area publik, taman umum, tempat wisata ditutup sementara.
9. kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
10. khusus destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diatur berikut:
a. destinasi wisata ditutup
b. usaha wisata seperti tempat hiburan karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga ditutup sementara.
11. transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
12. hajatan pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan peserta maksimal 10 orang dan bukti negatif tes swab antigen.
13. pelaku perjalanan domesktik mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh:
a. menunjukkan kartu vaksin min vaksinasi pertama.
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
c. ketentuan a dan b hanya tidak berlaku untuk transportasi wilayah Solo Raya.
d. sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan vaksin.
14. tetap memakai masker dengan benar, tidak diizinkan face shield tanpa memakai masker.
15. pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap berlaku.
16. melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
POIN KEDUA
TNI, Polri dan Kejaksaan mendukung penuh dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat.
POIN KETIGA
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi:
a. corona paling menular di ruang tertutup,
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal.
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang,
d. jenis masker yang lebih baik akan melindungi, penggunaan masker dua lapis merupakan pilihan terbaik,
e. penerapan prokes mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi,
f. pertimbangan jarak dapat diterapkan saat beraktivitas dalam rumah dan saat meninggalkan rumah,
g. pertimbangan durasi saat berinteraksi dengan orang lain dan dalam perkantoran.
h. pertimbangan ventilasi saat berkegiatan di dalam dan luar ruangan.
i. dalam kondisi penularan meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas secara signifikan,
j. penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
POIN KEEMPAT
Pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi corona yang bersumber dari APBD:
a. dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD,
b. pengeluaran dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT),
c. dalam hal BTT tidak mencukupi, dilakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan memberitahukan pada pimpinan DPRD. Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang dialihkan untuk BTT,
d. tata cara penggunaan BTT dalam rangka PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
POIN KELIMA
a. mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dala, Instruksi Bupati.
b. setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
POIN KEENAM
Keala Dinas Kesehatan agar:
a. meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan isoalasi untuk penanganan corona di rumah sakit baik pemerintah mauoun swasta minimal 40% dari total ketersediaan tempat tidur saat ini, dengan ketentuan setiap rumah sakit wajib menyediakan tempat tidur ICU minimal 5%.
b. menyiapkan SDM nakes bekerjasama dengan perguruan tinggi, akademi dan organisasi profesi.
c. menjamin ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan.
d. menjamin ketersediaan dan distribusi oksigen pada rumah sakit.
e. mengaktifkan lataan call center menyangkau layanan isolasi terpusat, ketersediaan ambulans, informasi vaksinasi dan pemulasaraan jenazah.
f. mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
POIN KETUJUH
Camat agar:
a. mendirikan dan memanfaatkan fasilitas isoman terpusat tingkat desa/kelurahan/kecamatan untuk menampung pasien bergejala ringan dan tanpa gejala,
b. melakukan pembatasan total (lockdown) pada wilatah RT/RW/desa/kelurahan yang masuk zona merah dimana kegiatan keagamaan di tempat ibadah dihentikan, kegiatan sosial keagamaan serta kegiatan di temoat umum ditiadakan, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, memberlakukan jam malam ketat.
c. pelaksanaan pembatasan total dijaga ketat Babinsa, Bhabinkamtibmas atau relawan serta Satgas Jogo Tonggo.
POIN KEDELAPAN
Pimpinan perangkat daerah yang terkait dilingkungan Pemkab Sukoharjo agar: mempercepat realisasi pemenuhan kebutuhan dalam penanganan corona dengan memanfaatkan alokasi anggaran yang telah diatur dalam APBD 2021.
POIN KESEMBILAN
Komandan Kodim, Kepala Polres, Rektor, dan Pimpunan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD di Sukoharjo agar:
a. mendorong gerakan “Eling dan Ngelingke” pada masyarakat secara luas untuk menegakkan disiplin prokes 5M.
b. mendukung pelaksanaan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
POIN KESEPULUH
Instruksi Bupati berlaku tanggal 3-20 Juli 2021.
POIN KESEBELAS
Ketentuan PPKM berbasis mikro sebagaimana dimaksud dalam SE Bupati nomor 400/1943/2021 tanggal 22 Juni 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Instruksi Bupati. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan