SUKOHARJO – Satgas Corona Kabupaten Sukoharjo mencabut izin pelaksanaan Konfrensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah yang rencananya diadakan di Hotel Best Western Solo Baru pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Satgas sebelumnya mengizinkan pelaksanaan acara tersebut bedasarkan surat Nomor 400/334 Tanggal 21 Oktober 2021.
Dalam perkembangannya, izin tersebut dicabut karena ada perubahan jumlah peserta yang semula 800 orang menjadi lebih dari 1.000 orang sehingga Satgas memutuskan mencabut surat tersebut. Pasalnya, peserta Konferwil IPPAT Jawa Tengah melebihi ketentuan dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, selaku sekretaris Satgas Covid 19 Sukoharjo mencabut ijin tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 400/338 tanggal 21 Oktober 2021.
“Konferwil IPPAT ini sebelumnya memang diizinkan oleh Satgas Covid Sukoharjo, tetapi dikarenakan adanya perubahan jumlah peserta, maka izin kami cabut atau kami batalkan,” tegas Sekda Sukoharjo Widodo, Sabtu (23/10/2021).
Ditambahkan Widodo, pencabutan izin tersebut bukan karena ada masukan atau intervensi dari pihak lain tetapi semata mata menegakkan aturan yg berlaku. Widodo menegaskan, pada prinsipnya Satgas Corona Kabupaten Sukoharjo tidak akan mempersulit penyelenggaraan kegiatan sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Tentunya tidak bertentangan Intruksi Bupati Sukoharjo karena hingga saat ini aturan terkait dengan PPKM masih berlaku. Artinya siapapun itu tidak boleh mengabaikan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan