SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung menindaklanjuti informasi adanya warga dari keluarga kurang mampu yang sakit melalui akun media sosialnya. Bupati langsung perintahkan Camat, Puskesmas dan Dinas Sosial untuk menangani warga yang mengalami kelumpuhan selama 2 tahun akibat kecelakaan tersebut
Camat Sukoharjo Havid Danang PW mengatakan bahwa pihaknya langsung mendapatkan perintah dari Bupati Sukoharjo untuk segera menindaklanjuti aduan warga atas nama Atang Wahyono, 35 warga Kabakan, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo.
“Kami bersama Kepela Puskesmas Sukohano, Lurah Combongan dan Perangkat Kelurahan serta Petugas TKSK Kecamatan sudah cek ke lokasi,” kata Havid, Selasa (29/3/2022).
Menurut Havid, benar bahwa yang bersangkutan mengalami kelumpuhan setelah mengalami kecelakaan. Yang bersangkutan tidak mampu berobat karena BPJS Mandiri menunggak sejak 2,5 tahun lalu.
“Dulu punya rumah, tapi dijual untuk berobat. Sekarang ikut di rumah orang tuanya. BPJS Mandiri, tapi menunggak. Untuk makan saja susah. Butuh uluran tangan,” beber Havid.
Langkah yang diambil sesuai perintah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yakni tungkakan BPJS akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Baznas. Kemudian, Kelurahan untuk memasukkan usulan baru Data DTKS sehingga bisa segera diusulkan KIS PBI. Serta, bantuan sembako kedaruratan dalam proses usulan ke Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
“BPJS akan segera dilunasi sesuai Perintah Ibu Bupati Sukoharjo. Karena lumpuh, nanti untuk berobat kita fasilitasi mobil dari kecamatan,” kata Havid.
Terpisah, Kepala Puskesmas Sukoharjo Kota Kunari Mahanani mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah menderita kelumpuhan selama 2 tahun. Saat jatuh, Atang mengalami cedera atau trauma pada syaraf tulang belakang. Sangat sulit untuk kembali kepada keadaan semula.
“Juga mengalami keluhan kesulitan buang air kecil. Memang, mas Atang ini menderita trauma tulang belakang,” ungkap Kunari Mahanani.
Menurut Kunari, sampai saat ini Atang belum menjalani pemeriksaan MRI (Magnetic Resonance Imaging) untuk menegakan diagnosa. Karena pada saat jatuh BPJS mandirinya tidak bisa digunakan karena menunggak. Sehingga, sampai saat ini hanya pemeriksaan biasa dan terapi.
“Atang peserta BPJS mandiri, tapi menunggak, jadi tidak bisa digunakan,” kata Kunari.
Sesuai perintah Bupati Sukoharjo, kata Kunari pihaknya akan mendampingi Atang dalam upaya pemulihan kesehatannya. Serta melakukan monitoring dan melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.
“Setelah BPJS aktif, lalu akan di pindah ke PBI. Mulai hari ini akan kita dampingi, kita monitor terus kesehatan yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan