SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menerima penghargaaan dari Kementerian Perdagangan. Penghargaan tersebut terkait dengan perlindungan konsumen. Kementerian memberikan penghargaan karena 15 pasar tradisional di Kabupaten Sukoharjo merupakan “Pasar Tertib Ukur”. Penghargaan diterima Bupati di Samarinda, Rabu (31/8/2022).
Terkait penghargaan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, menyampaikan bahwa selama ini Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan terhadap konsumen. Pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya atas jaminan kebenaran hasil pengukuran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Sukoharjo melalui UPTD Metrologi Legal secara rutin melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal,” papar Iwan, Kamis (1/9/2022).
Iwan mengatakan, kegiatan tera/tera ulang bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran alat ukur yang digunakan untuk kepentingan publik termasuk perdagangan. Dengan tera/tera ulang, alat ukur yang digunakan untuk transaksi dapat terjaga keakuratannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pelaku usaha maupun konsumen.
Tahun ini, Kabupaten Sukoharjo memperoleh penghargaan Pasar Tertib Ukur sebanyak 15 Pasar yakni, Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Pasar Tanjungrejo Gatak, Pasar Grogol Grogol, Pasar Sraten Gatak, Pasar Cuplik Sukoharjo, Pasar Jamu Nguter Nguter, Pasar Telukan Grogol, Pasar Watukelir Weru, Pasar Tawangkuno Weru.
Kemudian Pasar Tawangsari Tawangsari, Pasar Mulur Bendosari, Pasar Kartasura Kartasura, Pasar Bekonang Mojolaban, Pasar Glondongan Polokarto, dan Pasar Bulu Bulu.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam acara “Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen” di Samarinda.
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan