SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan nota pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD. Penyampaian nota pengantar lima raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/10/2922).
“Penyampaian nota pengantar lima raperda ini menindaklanjuti hasil Banmus DPRD dimana disepakati pembahasan terhadap lima raperda non APBD,” terang Bupati.
Lima Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Bupati menyampaikan, terkait pengelolaan dan pendistribusian air minum yang dilaksanakan oleh PDAM di Sukoharjo diatur dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur. Namun, adanya dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka Perda tersebut perlu disesuaikan. Beberapa hal yang diatur dalam perubahan Perda tersebut meliputi merek perusahaan, batas usia pensiun pegawai, penggunaan laba, serta pengaturan mengenai tarif.
Untuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi bidang kelembagaan di Sukoharjo telah ditetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Sukoharjo, perlu dilakukan penataan perangkat daerah melalui penggabungan perangkat daerah tertentu sesuai dengan rumpun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka mendukung sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan dan pengaturan penyelenggaraan perhubungan di Sukoharjo yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti,” papar Bupati.
Secara garis besar, raperda tersebut mengatur hal-hal tentang kewenangan pemerintah daerah, arah kebijakan dan tataran transportasi lokal, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan angkutan sungai, penyelenggaraan perkeretaapian, pembangunan heliport, sumber daya manusia, kerja sama, sistem informasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, dan pembinaan, pengawasan dan pendanaan.
Terkait perizinan, dengan kehadiran sistem “Online Single Submission” (OSS) yang merupakan reformasi layanan perizinan usaha sebagai mekanisme baru dalam proses perizinan berusaha di Indonesia. OSS diharapkan sebagai satu terobosan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.
Raperda tentang perizinan berusaha secara umum mengatur tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, dan pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Raperda kelima tentang gender, Bupati mengungkaplan pengarusutamaan gender merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Pengarusutamaan gender ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan. Secara garis besar raperda mengatur tentang perencanaan dan pelaksanan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, peran serta masyarakat, pembinaan, penghargaan, dan pendanaan. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan