SUKOHARJO – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD disampaikan Bupati Sukoharjo ke DPRD untuk dibahas. Nota pengantar dua raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati, Agus Santosa dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/7/2023).

“Dua raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pada kesempatan ini perkenankanlah saya menyampaikan penjelasan secara umum atas dua raperda tersebut,” ujar Wabup.

Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut Wabup, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan secara komperhensif dan berdaya guna.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak.

Selain itu, juga Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, Saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, serta Tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

“Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan bentuk upaya Pemkab Sukoharjo dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya,” ujarnya.

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status