SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukoharjo. Penyerahan SK kenaikan pangkat PNS dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja (GSP), Senin (16/10/2023).
“Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 disebutkan “Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian,” ujar Bupati.
Selanjutnya, ujar Bupati, kenaikan pangkat bagi seorang PNS pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Pengabdian adalah penyumbangan tenaga dan pikiran secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribadi. Sedangkan prestasi kerja adalah hasil yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
Dari pengertian pangkat dan kenaikan pangkat tersebut terdapat 4 kata kunci yaitu penghargaan, prestasi kerja, pengabdian dan Negara. Kendali terhadap 4 kata kunci diatas mewujudkan konsekuensi bahwa kenaikan pangkat diberikan dalam sistem, susunan pangkat dan masa kenaikan pangkat yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya pemberian kenaikan pangkat ditetapkan dengan ketentuan yang jelas, tegas dan obyektif.
Bupati menambahkan, sedangkan nilai-nilai dasar (core value) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu BerAKHLAK. Untuk itu, sudah seharusnya dipedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sebagai nilai dan etika professional dalam memberikan pelayanan publik, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis dan Loyal. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan