Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang ASN untuk melakukan pose foto yang diunggah di media sosial. Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Surat Keputusan Bersama (SKB) telah disahkan sebagai pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membenarkan adanya larangan ini yang terdapat dalam SKB yang dikeluarkan oleh 5 lembaga terkait. SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat kunci pada bulan September 2022, termasuk Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. SKB tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024 menjelaskan bahwa berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai merupakan pelanggaran disiplin ASN. Hal ini termasuk dalam pelanggaran Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
ASN memiliki asas netralitas berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta diimbau untuk tidak berpihak dan memihak kepentingan siapapun. ASN yang tidak netral akan dianggap tidak profesional.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat, antara lain penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN dapat tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sumber Dinas Kominfo