SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mendorong pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu disampaikan saat membuka acara Sosialisasi dan Pemberian Fasilitas Legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Selasa (14/11/2023).

Menurut Bupati, salah satu syarat dari suatu negara agar menjadi negara maju adalah prosentase wirausaha minimal 4% % dari populasi penduduk, dan saat ini Indonesia baru mencapai rasio kewirausahaan sebesar 3,47%. Untuk itu diperlukan stimulant dan fasilitasi kepada masyarakat untuk bisa muncul wirausaha-wirausaha baru.

Fungsi dan manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) selain digunakan sebagai Identitas Usaha, adalah sebagai dokumen legalitas, proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat, mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman, usaha lebih kredibel, dan mendapatkan pendampingan usaha.

Bupati berharap setelah sosialisasi dan pemberian fasilitas legalitas Nomor Induk Berusaha tidak ada lagi kesulitan bagi masyarakat terutama pelaku usaha Mikro Kecil untuk memperoleh NIB. (*)

 

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status