SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (3/1/2024). Dalam kesempatan itu, acara juga dihadiri Wakil Bupati, Agus Santosa, dan Sekda Widodo.
Dalam kesempatan itu Bupati meminta pada OPD pelaksana kegiatan strategis untuk mempercepat proses lelang. “Jangan ditunda-tunda, segera persiapkan proses lelang di awal tahun agar proyek bisa selesai tepat waktu,” tegas Bupati.
Bupati melanjutkan, kegiatan yang sudah direncanakan untuk segera dilaksanakan dan percepatan kegiatan di 2024 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Bupati juga memberikan perhatian khusus pada DPUPR yang melaksanakan lanjutan proyek gedung pertemuan yang sempat bermasalah.
Selain penyerahan DPA 2024, dalam acara itu juga dilaksanakan penandatanganan kontrak antara Pemkab Sukoharjo pada kegiatan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing. Masing-masing Paket Belanja Sewa Bandwith Utama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Paket Belanja Sewa Bandwith Backup dengan PT Milenial Inti Telekomunikasi, Kontrak Penyedia Jasa Kebersihan dan Jasa Pramu Taman dengan PT. Ben Resik Solusindo, dan Kontrak penyedia Jasa Keamanan/Security, Jasa Resepsionis dan Jasa Juru Parkir dengan PT Intens Wira Sembada.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan