Tata Cara Permohonan Informasi

PERMOHONAN SECARA ONLINE
  1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat http://ppip.sukoharjokab.go.id. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh. Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mengakses http://ppip.sukoharjokab.go.id/permohonan untuk mengisi judul informasi secara manual
  2. Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi http://ppip.sukoharjokab.go.id
  3. Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
  4. 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
  5. Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
  6. Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan

 

PERMOHONAN SECARA OFFLINE
  1. Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Kabupaten Sukoharjo, dengan alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Kyai Mawardi Nomor 1 Sukoharjo Telp : 0271 593068 Email : diskominfo@sukoharjokab.go.id
  2. FORM permohonan informasi publik dapat diambil di POJOK PPID di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Gedung A.
  3. Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
  4. Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke POJOK PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPID

Download FORM

Layanan Publik

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status