PERMOHONAN SECARA ONLINE
- Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat http://ppip.sukoharjokab.go.id. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh. Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mengakses http://ppip.sukoharjokab.go.id/permohonan untuk mengisi judul informasi secara manual
- Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi http://ppip.sukoharjokab.go.id
- Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
- 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
- Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
- Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan
PERMOHONAN SECARA OFFLINE
- Pemohon informasi publik mengisi FORM Permohonan Informasi Publik dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Kabupaten Sukoharjo, dengan alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Kyai Mawardi Nomor 1 Sukoharjo Telp : 0271 593068 Email : diskominfo@sukoharjokab.go.id
- FORM permohonan informasi publik dapat diambil di POJOK PPID di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Gedung A.
- Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik
- Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke POJOK PPID akan diberikan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPID
Download FORM