Dalam rangka memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi pada Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Sukoharjo membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Layanan Pengaduan:

Offline:

  • Hari/Jam: Senin s/d Jumat, 08.00 – 14.00 WIB
  • Tempat: Gedung Menara Wijaya, Lantai 4
  • Telepon: 080 011 111 12

Online:

  • Instagram: @dispernaker_skh
  • Email: dispernakersukoharjo@gmail.com
  • Website: www.dispernaker.sukoharjokab.go.id

Tujuan:

  • Mengantisipasi dan menyelesaikan keluhan terkait pembayaran THR Tahun 2024.
  • Memastikan pekerja/buruh menerima THR sesuai haknya.

Mari bersama-sama kita jaga hak-hak pekerja/buruh. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui layanan pengaduan di atas.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo

PPID KABUPATEN SUKOHARJO

Survei Kepuasan Masyarakat

Silakan mengisi survei pelayanan PPID Kabupaten Sukoharjo.

Memuat formulir survei...