Kabupaten Sukoharjo kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi kesehatan warganya. Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah menandatangani Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 23 Juli 2025. Perda ini sekaligus menggantikan ketentuan KTR yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Mengapa Ini Penting?
Rokok bukan sekadar masalah pribadi. Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya yang tidak hanya mengancam perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya — termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Risiko yang ditanggung perokok pasif bahkan setara dengan mereka yang merokok langsung. Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
Kawasan yang Dilindungi
Perda ini menetapkan tujuh jenis kawasan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja tertentu, serta tempat umum seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. Seluruh kawasan tersebut bebas dari asap rokok hingga batas terluar bangunan.
Khusus untuk tempat kerja dan tempat umum, pengelola diwajibkan menyediakan ruang merokok khusus yang terpisah dari area utama, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan tidak berada di dekat pintu masuk maupun jalur lalu-lalang pengunjung.
Larangan yang Berlaku
Di seluruh kawasan KTR, tidak hanya kegiatan merokok yang dilarang. Penjualan, iklan, dan promosi produk rokok pun dilarang keras. Lebih jauh, siapa pun dilarang menjual rokok kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil, menjual secara eceran per batang, berjualan dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, serta memasarkan rokok melalui aplikasi digital maupun media sosial.
Sanksi bagi Pelanggar
Perda ini bukan sekadar imbauan. Warga yang merokok di kawasan KTR dapat dikenai denda administratif antara Rp50.000 hingga Rp200.000. Pengelola kawasan yang lalai dalam pengawasan dapat didenda hingga Rp1.000.000. Sementara pelaku usaha yang melanggar ketentuan penjualan atau iklan rokok dapat menghadapi penarikan produk, denda hingga Rp1.000.000, bahkan penghentian sementara kegiatan usahanya.
Mari Berperan Aktif
Keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok tidak bisa bertumpu pada pemerintah semata. Setiap warga Sukoharjo memiliki peran nyata — mulai dari mengingatkan pelanggar secara sopan hingga melaporkan pelanggaran kepada pengelola kawasan setempat. Bersama, kita wujudkan Sukoharjo yang lebih sehat untuk generasi mendatang.
Simak Video KTR Kabupaten Sukoharjo berikut :
