SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Uji Publik/Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bagi PPID Pelaksana perangkat daerah pada 26–27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi kinerja layanan informasi publik sekaligus mendorong peningkatan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Wijaya 4, Lantai 9, Gedung Menara Wijaya, Sukoharjo, tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pengumuman hasil akhir pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Sebanyak 27 perangkat daerah tercantum dalam jadwal presentasi selama dua hari. Proses penilaian melibatkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, serta PPID Kabupaten Sukoharjo.

Tiga Aspek Utama Penilaian

Dalam uji publik tersebut, PPID Pelaksana diarahkan untuk memaparkan kinerja keterbukaan informasi publik melalui tiga aspek utama, yakni komitmen regulasi, anggaran dan program/kegiatan; kinerja pelayanan informasi publik; serta inovasi dan digitalisasi.

Pada aspek komitmen, perangkat daerah perlu menjelaskan kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi publik, program dan kegiatan beserta anggarannya, serta rencana pengembangan layanan ke depan.

Aspek kinerja pelayanan mencakup keberagaman platform layanan informasi, kemudahan masyarakat dalam mengakses data dan informasi, statistik atau register pelayanan informasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan konten media sosial untuk mendukung keterbukaan informasi. Penilaian juga memperhatikan akurasi informasi dan upaya pencegahan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

Sementara itu, aspek inovasi dan digitalisasi menitikberatkan pada inovasi yang dikembangkan PPID Pelaksana, baik berbentuk aplikasi maupun nonaplikasi, serta efektivitas dan dampaknya terhadap peningkatan kinerja badan publik.

Dorong Layanan Informasi yang Lebih Terbuka dan Mudah Diakses

Melalui evaluasi tersebut, kinerja PPID Pelaksana tidak hanya dilihat dari ketersediaan informasi dan kelengkapan dokumen, tetapi juga dari pelaksanaan layanan, kemudahan akses masyarakat, pengelolaan pengaduan, serta pemanfaatan media digital untuk menyampaikan informasi secara akurat.

Penguatan aspek-aspek tersebut penting agar keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah dijadwalkan menyampaikan presentasi selama 10 menit, dilanjutkan sesi tanya jawab selama 10 menit. Materi presentasi disiapkan dalam format PowerPoint dan disampaikan kepada PPID Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kehadiran Sekretaris Perangkat Daerah dalam presentasi juga menjadi salah satu unsur penilaian. Hal ini menegaskan pentingnya keterlibatan pimpinan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendorong setiap PPID Pelaksana untuk terus memperkuat komitmen, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembangkan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

PPID KABUPATEN SUKOHARJO

Survei Kepuasan Masyarakat

Silakan mengisi survei pelayanan PPID Kabupaten Sukoharjo.

Memuat formulir survei...