SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH., MH., MM kembali memberikan santunan uang duka kepada ribuan ahli waris warga miskin (gakin). Pemberian dilakukan secara langsung di Gedung Graha PGRI, Senin (09/12). Setiap satu ahli waris menerima uang duka sebesar Rp 3 juta. Santunan uang duka kali ini diberikan kepada kepada 1500 bagi keluarga miskin.
Menurut Bupati, uang santunan duka untuk setiap ahli waris total sudah mencapai Rp 100 Milyard sejak tahun 2011 atau semasa kepemimpinan hingga sekarang ini.
“Bantuan uang duka ini sudah dijalankan sejak tahun 2011 dan telah menyalurkan dana santunan uang duka senilai Rp 100 Milyard,” jelas Bupati.
Bupati pun meminta kepada ahli waris penerima santunan agar uang yang diterima digunakan sebaik-baiknya,” harapnya.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Joko Indriyanto S.Sos mengatakan, bantuan santunan uang duka kepada ahli waris ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Bagi Penduduk Miskin Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.
Secara simbolis, Bupati H. Wardoyo menyerahkan bantuan uang duka kepada 12 perwakilan penerima bantuan sosial. Turut hadir Sekda Drs. Agus Santosa, Ketua TP. PKK Hj. Etik Suryani SE, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Plt. Kepala Dinas Sosial beserta jajarannya , asisten II sekda , kepala OPD terkait, Camat dan Kepala Badan Keuangan Daerah serta dihadiri ribuan penerima bantuan sosial uang duka. Acara diakhiri pemberian santunan dari petugas penyerahan dari Bank jateng dan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
Demikian informasi yang disampaikan kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo. (Tj)
— oleh Press Room Pemkab Sukoharjo