SUKOHARJO– Pedagangan Kali lima (PKL) merupakan salah satu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki peran cukup besar dan penting dalam membantu pertumbuhan perekonomian di daerah. Keberadaan PKL telah membuka lapangan pekerjaan sehingga angka pengangguran dapat ditekan dan keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat. Namun demikian, keberadaan PKL terkadang masih mendatangkan permasalahan baru. Hal ini terjadi karena masih ada sebagian PKL menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga mengganggu kepentingan umum, seperti trotoar dan jalan atau badan jalan sebagai tempat berdagang,” jelas Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM dalam sambutannya, saat membuka kegiatan pembinaan para Pedagang Kaki Lima ( PKL) dari Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP, bertempat di Graha PGRI, Rabu (5/2).
Bupati menambahkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi PKL di daerah-daerah yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Heru Indarjo, S.H., M.Hum mengatakan beberapa permasalahan yang terjadi dilapangan terkait keberadaan PKL makin lama makin kompleks dari hal tersebut kita membangun komunikasi dengan mengundang pedagang kaki lima untuk di lakukan pembinaan.
” Pembinaan terhadap PKL ditekankan agar tertib sesuai aturan yang berlaku serta menanamkan tanggung jawab moril kepada PKL dalam peran serta menciptakan Kabupaten Sukoharjo makmur yang tertib ,bersih dan indah. Selain itu dengan adanya komunikasi yang baik, kami ingin merubah paradigma bahwa Satpol PP bukan musuh PKL,”ungkap Kasatpol PP.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)
Sumber by: Press Room Sukoharjo