SUKOHARJO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengantisipasi penyebaran virus corona. Bertempat di ruang rapat Bupati dilaksanakan Rapat Terbatas Menyikapi Pandemi Convid 19 di Kabupaten Sukoharjo, Senin (16/3). Turut hadir segenap jajaran Forkopimda, Kepala OPD terkait serta jajarannya.

Bupati menginstruksikan untuk menghentikan Semua Kegiatan Yang Bersifat Massa dan juga dilaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah tempat umum seperti masjid dan pasar. Tidak hanya kegiatan yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga kegiatan lain seperti pengajian dirumah dinas, dan kegiatan kegiatan lainnya dihentikan sementara waktu. Penghentikan dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran “Corona Virus Disease” (Covid-19) atau virus Corona.

Disamping itu, Bupati meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang SD-SMP diliburkan selama 14 hari.

“Mulai hari ini, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dihentikan sementara selama 14 hari mulai 16 – 29 Maret,” tegas Bupati Sukoharjo, H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dikatakan Bupati, dengan kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah penyebaran virus Corona di Sukoharjo. Selain itu, untuk kalangan swasta diminta untuk menyesuaikan diri dimana salah satunya menyediakan tempat cuci tangan dan juga hand sanitizer. Selama 14 hari ke depan, ujar Bupati, Pemkab juga memberlakukan kebijakan menghentikan kedatangan tamu yang melakukan kunjungan kerja (kunker).

“Untuk DPRD juga tidak boleh melakukan kunker selama 14 hari ke depan. Agenda reses juga ditunda kecuali yang sudah terlanjur diagendakan hari ini,” ujar Bupati.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, Pemkab Sukoharjo juga akan membentuk gugus tugas dengan juru bicara Direktur RSUD Sukoharjo, drg. Gani Suharto, Sp. KG.

Hal senada diungkapkan Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang mengatakan, selama 14 hari ke depan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Meski begitu, hal itu bersifat kasuistis seperti untuk acara kematian.

Sedangkan Dandim 0726 Letkol Inf Candra Ariyadi Prakosa S.IP, M.Tr (Han) menyampaikan, terkait pencegahan penyebaran Corona, Kodim juga membatalkan upacara pembukaan TMMD Reguler di Desa Ngreco, Kecamatan Weru.

“Sedianya upacara pembukaan dilakukan hari ini, tapi kami batalkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Dandim.

Berbagai langkah diupayakan Bupati dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo dalam mencegah penyebaran virus corona. Selain menjaga kesehatan, kontak fisik mulai diubah karena adanya virus tersebut. Dari yang semula berjumpa saling berjabat tangan, kini harus mengubahnya dengan gaya baru yang dikenal dengan salam corona. Salam corona mulai dipraktikkan langsung di depan publik oleh Bupati bersama Forkopimda di Kabupaten Sukoharjo.

Demikian informasi yang disampaikan Kabag Protokol dan komunikasi pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M.Hum. (Tj)

Sumber by: Press Room Sukoharjo

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status