SUKOHARJO– Pada hari Kamis, 13 Agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat Wijaya 1 Gedung Menara Wijaya Lantai 9 diselenggarakan rapat uji konsekuensi DIK yang dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian PBJ, RSUD, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD, serta BKPP.
Rapat tersebut membahas mengenai paparan uji konsekuensi daftar informasi publik yang dikecualikan tahun 2020. Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya yang mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.