SUKOHARJO- Pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 bertempat di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10 Gedung Menara Wijaya diselenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dipimpin oleh Sekretaris Diskominfo, Kepala Dinas Kominfo, dan Kabid Sistem Informasi selaku Atasan PPID Utama yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh OPD Kabupaten Sukoharjo. Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai Optimalisasi PPID Pembantu dalam Pengelolaan Informasi Publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public. Prinsip dasar keterbukaan informasi publik adalah “Semua informasi yag dikuasai oleh Badan Publik bersifat terbuka selain yang dikecualikan”.
Pengelompokan informasi terdiri dari 4 macam informasi yaitu informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi dikecualikan. Mekanisme perolehan informasi berdasarkan permintaan maksimal 10 hari kerja dan perpanjangan 7 hari kerja.
“Kondisi objektif saat ini mengenai informasi publik masih kurangnya respon pimpinan badan publik, lemahnya data dokumentasi, terbatasnya sarana dan SDM pendukung, dan tugas PPID masih dianggap pekerjaan sambilan sehingga tujuan dari Optimalisasi PPID Pembantu dalam Pengelolaan Informasi Publik yaitu Mendorong partisipasi masyarakat dan Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, Terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, dan lain-lain”, tutur Atasan PPID Utama.