SUKOHARJO – Pada Hari Selasa, 24 November 2020 Tim PPID Kabupaten Sukoharjo mengikuti Pembukaan Uji Publik Keterbukaan Informasi dalam masa pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut diikuti oleh SKPD Provinsi, RSUD Kab/Kota, Badan Vertikal, Bawaslu Kabupaten, Pemerintah Daerah, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dipertimbangkan hasil penilaian website, kuisioner penilaian mandiri dan verifikasi visitasi.

Pembukaan uji publik tersebut dilaksanakan secara virtual bertempat di masing-masing badan publik melalui zoom meeting. Kegiatan Uji Publik dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Maksud dilaksanakan presentasi uji publik adalah melakukan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tak terkecuali informasi berkaitan penanganan covid-19. Tujuan uji publik adalah menetapkan kategori dan peringkat keterbukaan informasi badan publik.

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status