SUKOHARJO – Kamis, 26 November 2020 Tim Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sukoharjo mengikuti kembali Uji Publik sebagai tahapan akhir Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2020. Uji publik tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan PPID Utama Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 November 2020 serta pertimbangan dari hasil penilaian website, kuesioner penilaian mandiri dan verifikasi visitasi.
Adapun Pelaksanaan Presentasi Uji Publik yang dilakukan secara virtual, sehingga peserta dari kabupaten/kota bertempat di masing-masing badan publik. Dalam pelaksanaan uji publik kali ini materi yang dipaparkan meliputi kebijakan (program dan kegiatan, anggaran, bantuan sosial), pengadaan barang dan jasa serta inovasi berkaitan penanganan pendemi Covid-19.
Maksud dilaksanakan presentasi uji publik adalah melakukan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tak terkecuali informasi berkaitan penanganan covid-19. Tujuan uji publik adalah menetapkan kategori dan peringkat keterbukaan informasi badan publik.
Dalam paparan uji publik, ppid Kabupaten Sukoharjo dihadiri oleh Pj. Sekda Widodo, SH. MH, Sekretaris Dinas Kominfo Suyamto, ST, M.Kom, PPID Utama Ade Kristiawan ST, M.Eng, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo dr. Yunia Wahdiyati, dan opd lain yang terkait. Dalam paparan tersebut membahas mengenai regulasi terkait covid-19, program dan kegiatan yang dijalankan selama pandemi covid-19, anggaran dan bantuan sosial, data statistik penanganan pandemi covid-19, pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19, serta inovasi – inovasi yang dilakukan untuk pencegahan covid-19.